Ini Ciri-ciri Pemberi Pinjaman Online Abal-abal, Waspadai Modusnya

BizGuru.me – Di tengah-tengah keadaan ekonomi yang susah karena wabah sekarang ini, praktek penipuan berlagak utang online malah makin ramai.

Investree memaparkan modus yang umum digunakan dan beberapa ciri perusahaan fintech lending yang ilegal.

Co-Founder dan CEO Investree sekalian Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menerangkan saat ini lebih banyak pelaku penipuan yang berlaga dengan manfaatkan keadaan ekonomi yang susah. Keadaan itu membuat warga gampang tergoda untuk ambil penawaran yang sebenarnya direkayasa secara menyengaja/demikian rupa hingga beralih menjadi produk atau service yang memikat.

“Saya minta warga untuk waspada dalam terima penawaran dari perusahaan fintech lending karena banyak dari kita yang sebagai korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” tutur Adrian.

Bersamaan dengan makin ramainya rutinitas fintech lending yang tidak tercatat atau berijin di Kewenangan Layanan Keuangan (OJK), warga harus tingkatkan kesiagaan agar tidak terjerat dan bermasalah dengan service utang fintech lending ilegal.

Ketahui Beberapa ciri Fintech Lending Ilegal

Karena itu, warga dianjurkan untuk lebih dulu mengecek legalitas penyuplai layanan utang online lewat halaman sah www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/aduan.

Sebagai pion fintech lending yang ikut berperanan aktif dalam membuat industri ini di Indonesia, Investree ingin membagi panduan dan pengetahuan supaya customer sanggup membandingkan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan paling dipercaya.

Supaya tidak terjerat, sebaiknya customer mengenal beberapa ciri fintech lending ilegal yang perlu dijauhi oleh warga umum atau pebisnis.

  1. Perusahaan tidak mempunyai ijin dari OJK.
  2. Perusahaan tidak tercatat sebagai anggota Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai federasi sah yang memayungi industri ini.
  3. Perusahaan fintech memberi ongkos dan denda yang besar sekali dan tidak terbuka.
  4. Perusahaan fintech tidak runduk pada Ketentuan OJK (POJK) dan mempunyai potensi tidak runduk pada ketentuan dan undang-undang yang lain berlaku.
  5. Perusahaan fintech belum mempunyai pengalaman dalam mengadakan operasi fintech.
  6. Perusahaan fintech tidak mengikut tata langkah penagihan yang beretika dan seperti ketentuan. Umum terjadi penagihan dengan beberapa cara kasar, condong memberikan ancaman, tidak manusiawi, dan berlawanan dengan hukum.
BACA JUGA :   5 Hal Tentang Keuangan di Tahun Baru

Tiga Modus Penipuan Ini Kerap Terjadi

Untuk menahan resiko penipuan, Adrian memberitahukan beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang sering terjadi, salah satunya:

1. SMS blast

tawarkan utang cepat, gampang, dan tanpa agunan lewat SMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS itu umumnya polos mengatakan “Perlu Dana Cepat Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Gampang Kontak XXX”. Jika terima SMS semacam ini, benar-benar disarankan supaya warga tak perlu mempedulikannya. Jika di rasa telah mengusik, warga bisa memberikan laporan ke service FCC OJK di 1-500-655 atau faksi berkuasa atau Kepolisian.

2. Bunga rendah

tawarkan bunga benar-benar rendah adalah modus penipu untuk menggandeng calon korban dan berbuntut pada mengikut penawaran penipu. Harus dipahami jika penentuan bunga utang selalu harus mengikut ketentuan dan memperoleh kesepakatan dari OJK. Sekarang ini, bunga yang berjalan di pasar untuk utang dari fintech sekitar di antara 16% sampai 30% /tahun untuk utang produktif dan optimal 0,8% setiap hari untuk utang periode pendek (payday loan).

3. Imbalan

jika ada pelaku yang tawarkan produk utang dan salah satunya ketentuannya ialah harus bayar jumlah tertentu untuk proses mengajukan utang, hal tersebut pantas diduga. Bahkan juga nyaris dapat ditegaskan itu ialah penipuan karena karyawan dari lembaga keuangan dilarang untuk terima imbalan apa saja dari nasabah yang disebut pelanggaran berat bila dilaksanakan.

“Ke-3 modus itu ialah yang tersering dilaksanakan oleh beberapa penipu dan sayang ada banyak warga yang alami rugi besar karena itu. Bila warga ingin ajukan utang bagus untuk modal usaha atau keperluan individual, benar-benar dianjurkan untuk pinjam lewat fintech lending legal yang telah memperoleh ijin dari OJK dan sebagai anggota AFPI. Kami tekankan jika perusahaan fintech lending yang tercatat dalam keanggotaan AFPI harus patuh ke Code Etik yang mengendalikan beberapa faktor operasional seperti batasan bunga, langkah penagihan, dan lain-lain. Jika menyalahi, akan dikenai ancaman yang berat,” terang Adrian.

BACA JUGA :   5 Keuntungan yang Bisa Dirasakan Dari Pinjaman Online

Lakukan Cara Ini Bila Terjadi Penipuan

Adapun kalau sudah sudah terburu bermasalah atau terlilit dengan penawaran atau service fintech lending ilegal, benar-benar dianjurkan untuk selekasnya menyampaikannya ke OJK dan faksi berwajib dengan mengikut beberapa langkah berikut:

  1. Kumpulkan bukti-bukti intimidasi, teror, gertakan, penghinaan, atau hal tidak membahagiakan yang lain.
  2. Memberikan laporan bukti-bukti itu dengan bertandang ke kantor polisi paling dekat untuk bikin laporan.
  3. Atau juga bisa dengan mengirim aduan itu ke situs sah OJK di https://customer.ojk.go.id/formpengaduan atau mengontak service customer Contact OJK 157.

Service customer Contact OJK 157 bisa juga digunakan untuk warga yang ingin ketahui Fintech Tercatat atau Tidak Kewenangan Layanan Keuangan dan rinciannya. Atau memberikan laporan ke situs sah AFPI di https://afpi.or.id/aduan.

Investree adalah perusahaan fintech lending yang sudah kantongi ijin dari OJK dan memiliki komitmen untuk memperlebar akses pendanaan cepat dan mudah untuk UKM supaya mereka dapat berkembang.

sumber : Investree

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *