Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK

BizGuru.me – Wabah Covid-19 ini banyak memberi imbas untuk warga, khususnya pada ekonomi. Beberapa orang yang alami kesusahan ekonomi karena jumlahnya perusahaan yang kurangi jumlah karyawan, mau tak mau menggunting beberapa upah pegawai, atau untuk yang berwiraswasta rasakan imbas melorotnya penghasilan karena sepi konsumen setia.

Bersamaan kesusahan ekonomi yang mencapai puncak, makin bertambah juga keperluan warga akan pinjaman uang. Tetapi warga harus siaga, karena peristiwa ini lebih banyak digunakan oleh fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias utang online (pinjol) illegal. Saat sebelum kamu terjerat dalam utang online illegal, sebaiknya kamu cermat dan lakukan pengujian selanjutnya, karena umumnya, setiap pinjol akan mempunyai contact atau sosial media yang dapat kamu susuri. Saat sebelum pinjam, yakinkan kamu cuman berkontak bernomor sah yang umumnya tercantum pada situs sah dari penyuplai service utang online itu.

Apa kamu pernah memperoleh sms yang berisi penawaran utang dengan skala besar dan pencairan yang cepat? Kemungkinan kamu adalah calon korban yang bisa-bisa membuat kamu terjerat utang online illegal ini. Lebih bagus kamu memberikan laporan pinjol illegal ini, saat sebelum kamu atau bahkan juga seseorang jadi korban dari kegarangan Fintech Ilegal ini, kamu dapat mengikut beberapa cara berikut :

1. Lapor ke situs sah OJK

Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) sebagai instansi sah yang memantau semua aktivitas keuangan di Indonesia. Anda dapat bertandang ke https://www.lapor.go.id/lembaga/otoritas-jasa-keuangan untuk bikin laporan online, dengan isi formulir yang disiapkan. Laporan lewat cara online di web ini bisa dilaksanakan sepanjang 24 jam penuh dan langsung disikapi oleh LKD (Service Keuangan Digital).

2. Contact OJK

OJK dapat dihubungi lewat nomor telephone 157 atau service Whatsapp 081 157 157 157. Kamu bisa juga memberikan laporan kehadiran pinjol ilegal lewat e-mail customer@ojk.go.id atau cermatinvestasi@ojk.go.id.

3. E-mail langsung ke OJK

E-mail langsung ke OJK, menjadi opsi untuk kamu yang tidak sempat pernah lakukan telepon atau isi data disitus sah OJK. Alamat e-mail sah OJK ialah di cermatinvestasi@ojk.go.id.

Beberapa pilihan di atas dapat kamu lakukan, bila setiap saat kamu berasa Pinjol illegal ini mulai menggelisahkan. Bila kamu memberikan laporan pinjol illegal ini, karena itu kamu sama dengan menolong jumlahnya beberapa calon korban yang makin ramai di tengah-tengah warga. Ariflah saat menentukan Fintech. Yakinkan cuman pilih fintech yang sudah tercatat atau berijin dari OJK. Pinjam Modal sebagai Fintech yang sudah sah berijin OJK, untuk ketahui produk utang secara lengkap, kamu dapat berkunjung web sah kami di www.pinjammodal.id. Berhati-hatilah!

BACA JUGA :   Kultwit : Menukar Waktu Dengan Uang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *