BLT Untuk Anak Sekolah, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

BizGuru.me – Program ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). BLT untuk anak sekolah ini masuk ke dalam program bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH). BLT anak sekolah ini disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total RP 3,4 juta untuk anak sekolah di semua tingkat. Untuk melihat siapa penerimanya dan bagaimana mencairkan dananya, segera akses situs https://pip.kemdikbud.go.id

Program BLT ini ditujukan kepada anak-anak sekolah mulai dari tingkat akan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat BLT. Besarannya pun beragam. Untuk siswa SD/MI/Sederajad akan mendapatkan BLT sebesar RP 900.000 per tahun atau Rp 75.000 per bulan. Sedangkan untuk siswa SMP/MTs/Sederajat akan mendapat BLT Rp 1,5 juta dalam setahun atau Rp 125.000 per bulan. Sementara siswa SMA/MA/Sederajat mendapat BLT lebih besar yakni Rp 2 juta dalam setahun atau Rp 166.000 per bulan.

BLT untuk anak sekolah ini masuk ke dalam program bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp 3,4 juta setahun.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
5. Jika tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

BACA JUGA :   Setengah Hati, Usulan Formasi Calon Guru PPPK dari Pemda Tak Optimal

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id

Caranya
– Kunjungi website www.pip.kemdikbud.go.id
– Pilih menu ‘Cek Penerima PIP’
– Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia
– Selanjutnya, klik ‘Cek Data’

Pencairan BLT dilakukan di bank-bank pemerintah. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Semoga bermanfaat buat ayah dan bunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *