Segera Ajukan! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dan Cepat Cair

BizGuru.me – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 bisa dicairkan lagi. BLT UMKM 2021 ini adalah program lanjutan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kementerian Koperasi dan UKM ini menyalurkan program Pemerintah Indonesia berupa BLT UMKM 2021 untuk pelaku usaha di seluruh Indonesia. Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

BLT UMKM pada bulan April 2021 ini akan dicairkan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap para pelaku usaha yang mengajukan. Namun, saat ini proses pengajuannya dilakukan hanya pada 1 pintu saja yaitu melalui Dinas Kopetasi dan UKM setempat di kota anda. Proses pencairannya bisa lebih cepat asalkan para pelaku usaha yang mengajukan berkas memenuhu persyaratan yang diminta.

Pemerintah menargetkan pada bulan April ini setidaknya ada 9,8 juta pelaku usaha UMKM bisa mendapatkan dana bantuan usaha.

Untuk mencapai target penyaluran dana BLT UMKM tersebut, KemenkopUKM saat ini menargetkan bisa mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Eddy Satriya bahwa “Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi,”

Pengajuan BLT UMKM 2021 Melalui 1 Pintu

Agar proses dan pelaksanaannya lebih cepat, proses pengajuan BLT UMKM 2021 ini dilakukan hanya melalui 1 pintu saja yaitu melalui Dinas kopetasi dan UKM kabupaten / kota dan dilanjutkan lagi ke bagian provinsi. Setelah itu baru dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

BACA JUGA :   BLT Untuk Anak Sekolah, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Jadi, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM pada April 2021 ini diharapkan bisa datang langsung ke Dinas Koperasi setempat. Tapi sebelum itu harap untuk membaca dan memahami persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Dana usaha ini.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima Di Tahun Lalu Bisa Berkesempatan Dapat Lagi

Seperti yang sudah dirilis oleh ekonmi.okezone.com, penerima blt umkm tahun lalu bisa mendapatkan lagi bantuan dana segar untuk usaha. Hal itu diungkapkan oleh Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021). “Dana BLT UMKM April 2021 ini akan diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,”

Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 1,2 juta

Bagi Anda yang belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar UMKM Online 2021 :

2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Izin Usaha -> klik Perorangan -> kemudian pilih: Untuk bisnis kecil -> Klik tombol Registrasi NIB (Nomor Induk Usaha) Perorangan Mikro. Untuk bisnis kecil -> Klik tombol Pendaftaran NIB Perorangan Kecil.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *