Ketahui, Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta

BizGuru.me – Ibu hamil dan balita termasuk salah satu kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Dikutip dari laman Kemensos, rincian BLT untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta dalam setahun.

Ibu hamil dan balita dapat BLT dengan syarat BLT ibu hamil diberikan maksimal dua kali kehamilan. Sementara BLT untuk balita dibatasi maksimal dua anak.

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil dan balita dilakukan dalam empat kali yakni mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita

Berikut cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita:

  • Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  • Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH

Sebenarnya BLT untuk ibu hamil dan balita masuk dalam program PKH. Dirangkum dari Indonesia.go.id, untuk bisa menjadi penerima PKH maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya:

BACA JUGA :   Penyelesaian Masalah Honorer Seharusnya dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

BACA JUGA :   Panja Honorer Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik Harus Diangkat Jadi ASN

sumber : kontan.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *