Penyelesaian Masalah Honorer Seharusnya dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK

BizGuru.me – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Indonesia menyambut gembira rencana Komisi X DPR RI yang akan bergerak mulai 8 Maret mendatang.

Komisi X DPR RI lewat Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) menargetkan ada regulasi untuk memperjelas status serta kesejahteraan semua honorer.

“Adanya Panja GTK honorer bisa menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35 dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang. Pembentukan Panja ini merupakan bentuk realisasi dari RDPU Komisi X DPR RI dengan GTKHNK 35 pada 13 Januari 2021 lalu,” tutur Sigid Purwo Nugroho, ketua GTKHNK 35 Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Sabtu (27/2).

Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI, kata Sigid, sudah mendukung upJAKARTA – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Indonesia menyambut gembira rencana Komisi X DPR RI yang akan bergerak mulai 8 Maret mendatang.aya GTKHNK 35 untuk meraih Keppres PNS.

Kuota satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK masih jauh dari apa yang diharapkan.

Salah satu penyebabnya karena daerah tidak memaksimalkan kuota yang ada. Pemda masih meragukan bila PPPK itu akan sepenuhnya dibiayai APBN.

“Keppres PNS yang disuarakan GTKHNK 35 itu solusi terbaik. Apalagi gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Kenapa masih diperdebatkan dan mengarahkan GTKHNK 35 ke dalam PPPK,” sergahnya.

Dia lantas mengutip statement Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril bahwasa PPPK yang bekerja baik bisa direkrut PNS.

“Kenapa tidak sekaligus PNS saja supaya prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa menghemat anggaran negara,” tegas Sigid.

Menurutnya, sudah sepantasnya Kemendikbud mengutamakan penggunaan anggaran negara itu untuk menyelesaikan masalah honorer di atas 35 tahun sebelum mengadakan program lainnya yang dirasa belum urgent seperti program mahasiswa mengajar.

BACA JUGA :   BLT Untuk Anak Sekolah, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

GTKHNK35 berharap Kemendikbud mendata seluruh guru honorer dan tendik usia 35 tahun ke atas di setiap sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.

Kemudian diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera diangkat PNS melalui Keppres.

“Kami berharap Presiden Jokowi segera turun tangan supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

sumber : jpnn.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *