Cara Lapor Polisi Bila Diteror dan Diancam Pinjaman Online

BizGuru.me – Namanya perusahaan utang online (Fintech) abal-abal alias ilegal, tidak ada agunan semua wujud operasional upayanya, terhitung langkah meminta hutang itu seperti standard dan ketetapan Kewenangan Layanan Keuangan (OJK).

Karena kehadirannya tidak dianggap faksi kewenangan, maknanya semua aktivitas usaha perusahaan utang online ilegal ini tidak dipantau. Tidaklah aneh jika umum terjadi tindakan sewenang-wenang pada nasabah yang pinjam uang kontan dari program hanya click dan ambil di handphone ini.

Apa Saja Wujud Intimidasi dan Teror dari Utang Online Ilegal?

Siaga! Itu satu kata buat calon nasabah utang online saat sebelum mengambil dan pinjam uang di fintech ilegal bila tidak ingin terkena permasalahan intimidasi dan teror beberapa penagih hutang (debt collector) utang online ilegal.

Baca dengan cermat persyaratan dan ketetapan yang berjalan dan susuri apa perusahaan program penyuplai utang online itu telah tercatat di OJK. Karena utang online ilegal tidak mengikut ketetapan langkah penagihan hutang ke nasabah secara benar.

Jika lupa, terlambat bayar bill atau mungkin tidak membayar hutang, bersiap menghadapi intimidasi dan teror utang online ilegal ini. Berikut bermacam langkah penagihan hutang utang online ilegal sebagai berikut seperti Perhatikan.com lansir dari bermacam sumber.

  • Intimidasi terus-menerus lewat panggilan telephone tiap hari
  • Mengontak keluarga, famili, rekan, sampai atasan tempat kerja yang ada dalam data contact hp
  • Membuat group WhatsApp yang berisi keluarga, famili, rekan, sampai atasan kerja nasabah
  • Menebar photo nasabah sampai beberapa foto bau pornografi jika ada dalam hp nasabah dalam WhatsApp group yang ia membuat
  • Diintimidasi harus jual ginjal sampai penghinaan seksual untuk membayar hutang
  • Gertakan dengan mengirimi pesan singkat (SMS) ke semua nomor contact yang ada hp
  • Gertakan dengan kalimat cacian tidak patut dan penghinaan
  • Dan ada banyak kembali wujud intimidasi dan teror dan gertakan yang lain yang bikin rugi nasabah
BACA JUGA :   6 Pinjaman Online Cepat Langsung Cair dari Fintech

Itulah bermacam langkah debt collector dari utang online ilegal dalam meminta hutang dari beberapa nasabahnya. Dengan keinginan intimidasi itu dapat membuat nasabah gentar dan selekasnya membayar utanya.

Pemicu Utang Online Ilegal itu Sering Menangkap

Namanya ilegal, tentu ada beberapa ketidaksesuain dalam realisasinya khususnya yang tersangkut besar bunga atau denda yang diaplikasikan.

Sebagai contoh, hasil dari interograsi Tempo.co disebut, salah satunya nasabah program utang online ilegal, Abidah, pinjam uang Rp2.000.000 ke program Rupiah Now dengan tenor (waktu pengembalian) 20 hari.

Tetapi, uang yang diterimanya cuman sejumlah Rp1.650.000 dan besar uang yang perlu dibalikkan sejumlah Rp2.300.000. Karena tidak dapat bayar bill on time, hutangnya semakin bertambah sampai Rp4.000.000 dalam waktu.

Ini terjadi karena denda ketertinggalan bayar bill hutang capai Rp150.000 setiap hari.

Walau sebenarnya, OJK sudah mengendalikan bunga utang online ialah:

  • Bunga optimal 0,8% setiap hari
  • Penumpukan denda optimal 100% dari nilai dasar

Saat itu, perusahaan keuangan digital (financial technology/fintech) online ilegal menetapkan bunga utang online lebih dari 1,5% setiap hari, dan tidak mengaplikasikan batasan pemberian denda yang maknanya dapat sebesar-besarnya.

Buruan! Ini Langkah Adukan Intimidasi Utang Online ke Polisi

Nasi telah jadi bubur. Jika sudah sudah terburu terjerat hutang di utang online abal-abal ini, tidak perlu cemas kembali, ini langkah lapor ke polisi seperti dikutip dari detikfinance dan kompas.com.

Karena itu, saat sebelum mengambil program utang online dan memulai berutang, harus memeriksa validitas perusahaan penyuplai layanan credit online ini, dengan:

BACA JUGA :   Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Online via LinkAja

1. Check perusahaan utang online yang legal di https://ojk.go.id :

  • Click ‘Berita dan Aktivitas’
  • Click ‘Publikasi’
  • Tentukan atau click ‘Daftar Fintech Tercatat di OJK’ terkini

2. Check perusahaan utang online yang legal/sah di www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Ini Lho, Code Etik Utang ‘Online’ dan Hukuman buat ‘Fintech’ Ilegal

Dalam ketetapan yang ditata dalam Ketentuan Kewenangan Layanan Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 mengenai Pelindungan Customer Bidang Layanan Keuanga, berikut kaidah perusahaan utang online dalam perlakukan penagihan:

  • Perusahaan program (utang online) harus memberikan semua ongkos yang muncul dari utang, terhitung ongkos yang muncul dari muka (pasa saat utang dicairkan), bunga utang, ongkos asuransi, provisi, ongkos ketertinggalan, dan yang lain.
  • Tiap utang menimbang dan sesuaikan ekonomi yang menerima utang untuk pengembalian.
  • Dilarang meminta menagih hutang dengan kekerasan, baik fisik atau psikis, terhitung risak-maya dan merendahkan harga diri yang menerima utang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengutarakan, persekusi dan penyimpangan data personal konsumen setia menyalahi Undang-Undang Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) dan Ketentuan Menteri Kominfo No.20/2016 mengenai Pelindungan Data Individu dalam Mekanisme Electronic.

Kemenkominfo mengingati supaya calon nasabah untuk pilih program utang online yang jamin keamanan data personal konsumen setia.

Triknya?

Jangan sampai malas membaca persyaratan dan ketetapan yang berjalan saat sebelum mengambil program utang online itu.

Hukuman Untuk Fintech Utang Online Ilegal

Saat itu, hukuman untuk perusahaan fintech utang online yang ilegal alias tidak yang tidak sesuai ketetapan berlaku, berdasar POJK Bo.77/2016 mengenai Pemantauan Fintech Tercatat di OJK, berikut hukumannya:

  • Umumkan fintech utang online (peer to perr lending/P2P) ilegal ke khalayak
  • Ajukan blokir website dan program ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Memutuskan akses keuangan dari fintech ilegal itu
  • Minta perbankan untuk menampik pembukaan rekening tanpa rekomendari OJK
  • Minta bank lakukan verifikasi ke OJK untuk rekening existing yang diperhitungkan dipakai untuk aktivitas fintech ilegal
  • Meminta BI (Bank Indonesia) larang fintech payment sistem memberikan fasilitas transaksi bisnis fintech ilegal
  • Memberikan laporan fintech ilegal ke Tubuh Reserse dan Kriminil (Bareskrim) Polri untuk penegakan hukum.
BACA JUGA :   Pinjol dan Beragam Manfaat yang Bisa Kamu Rasakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *